Sementara itu, sebanyak 16 CJH Bengkulu, melakukan mutasi ke luar Provinsi Bengkulu atau berbeda embarkasi.
Hal tersebut dikarenakan domisili dan pindah pekerjaan.
Sebanyak 16 CJH tersebut, terdiri dari 2 CJH Rejang Lebong, 3 CJH Kota Bengkulu, 2 CJH Seluma, 6 CJH Kaur, 1 CJH Mukomuko, dan 2 CJH Bengkulu Selatan.
Sesuai dengan ketentuan dan keputusan Dirjen Haji Nomor 90 tahun 2024, bagi CJH memang diperkenankan untuk mutasi.
Dengan ketentuan, pindah domisili, pindah tugas, penggabungan dengan keluarga yang berangkat ditahun yang sama atau tahun ini juga.
"Selebih dari itu, alasannya tidak diakomodir. Harus dengan ketentuan yang sudah ada di Keptusan Dirjen itu," tegas Allazi, Rabu 28 Februari 2024.
Meski begitu, mutasi yang dilakukan tersebut bukanlah sembarang mutasi. Karena disesuaikan dengan ongkos daerah tempat tujuan mutasi.
Dengan adanya mutasi 16 orang ini, dikatakan Allazi kuota haji Bengkulu akn berkurang sebanyak 16 orang. Artinga dari 1.702 CJH Provinsi Bengkulu menjadi 1.686 CJH.
"Mutasi 16 orang di Provinsi Bengkulu ini, artinya tidak dapat diganti. Artinya Bengkulu berkurang 16 CJH. Kecuali nanti, ada CJH lain masuk ke Bengkulu, maka kami tetap terima. Kuotanya 16 orang," demikian Allazi.