Bupati Kopli Bebas Pilih Pasangan di Pilkada Lebong 2024, PAN Bisa Usung Paslon Sendiri

Kamis 29 Feb 2024 - 23:13 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Riky Dwi Putra

Tidak menutup kemungkinan dengan 1 perahu koalisi di Pilpres, Gerindra juga akan semakin solid membentuk koalisi dengan PAN untuk peta Pilkada. 

Jika menelisik pada 2 koalisi lainnya, yakni Nasdem dan PBB yang mengusung Teguh-Nasirwan serta Perindo dan PDIP yang mengusung Dalhadi-Wawan, sejauh ini belum terlihat kader yang menonjol dari masing-masing parpol untuk diterjunkan sebagai cabup Lebong. 

Sementara untuk figur Armansyah-Masropen yang maju Pilbup Lebong 2020 melalui jalur perseorangan dengan mengantongi 8.153 dukungan masyarakat, tipis harapan kembali mencalonkan diri dalam Pilbup Lebong tahun ini. 

Melihat belum ada calon tandingan yang muncul ke permukaan, siapa pun figur calon wakil bupati (cawabup) yang akan disandingkan dengan Kopli tidak begitu penting.

Bahkan Fahrurrozi yang saat ini menjabat wabup, bisa saja kembali diusung mendampingi Kopli dalam perhelatan Pilbup Lebong Oktober. 

Walaupun kecil kemungkinannya mengingat keharmonisan keduanya yang sudah retak sejak tahun kedua memimpin Kabupaten Lebong.

Bahkan dengan keberhasilan kontestasi politik Kopli dan PAN di Kabupaten Lebong, mulai berhembus wacana pencalonan Kopli dalam Pilwakot Bengkulu.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos memastikan tahapan pelaksanaan Pilbup Lebong akan segera dimulai.

Soalnya sudah tidak ada lagi kendala bagi KPU untuk menyelenggarakannya mengingat kebutuhan anggarannya sudah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong senilai Rp 20,5 miliar. 

‘’Kalau untuk tahapannya, sesuai PKPU (peraturan komisi pemilihan umum, red) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dimulai terhitung 26 Januari 2024,’’ kata Yoki.

Sesuai PKPU tersebut, tahapan Pilkada serentak akan dimulai dengan perencanaan program dan anggaran.

Dilanjutkan pembentukan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Penitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diagendakan 17 April sampai 5 November 2024. 

Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dilakukan 27 Februari sampai 16 November 2024.

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai 31 Mei 2024.


Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei sampai 23 September 2024. 

Kategori :