“Banyak yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut yang membuat miris.
Seperti pemecatan sepihak.
Bahkan gaji mereka terakhir yang didapatkan kabarnya belum dibayar,” jelas Resty.
Sementara itu mantan guru SDN 1 Kota Bengkulu, Ninggrum Hartati menjelaskan 20 Desember dia dinyatakan dipecat dari sekolah itu.
BACA JUGA:Dana BOS Sasar 39.615 Siswa SD dan SMP, Lihat Rincian Penerimanya
Dia juga mengaku gaji Bulan Desember belum dibayar sejumlah Rp1.250.000.
“Gaji belum dibayar, dan saya memang pada tanggal 20 Desember 2023 dinyatakan di pecat,” tegas Ningrum.
Pengakuan Ningrum, dia dipecat karena dia merupakan guru yang diangkat di zaman kepala sekolah yang lama.
“Saat saya tanya kenapa saya dipecat dia jawab kamu bawakan kepala sekolah yang lama,” jelas Ningrum.
BACA JUGA:Dalam Sehari, Longsor Terjadi di 19 Titik di Wilayah Rejang Lebong
Anggota Komisi III DPRD kota Bengkulu Kusmito, SH, MH menyayangkan pengembalian guru PAI Erzon Mahyudi ke Kemenag Kota yang akhirnya memicu aksi protes dari wali mudir.
Dia meminta Pj Walikota mengambil tindakan dengan meredam permasalahan ini dan membuat keputusan sebijak mungkin.
"Tindakan meredam yang diharapakan diambil dan keputusan akhir seharusnya bisa membawa penyelesaian bukan menjadi polemik berkepanjangan," jelas Kusmito.
Komisi III siap untuk mewadahi para wali murid yang ingin mengadu.
BACA JUGA:Reses Usai, Hak Angket Segera Diajukan, Timnas Amin Susun Draf Usulan
Dia juga memberikan komentar terhadap tanda tangan petisi yang dikumpulkan oleh wali murid.