dan termuat dalam DPT bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang pada daerah bersangkutan.
Dengan ketentuan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung 10 persen.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
Kemudian, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar lebih dari 500.000 sampai dengan 1 juta jiwa didukung paling sedikit 7,5 persen.
Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Lanjut, jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf a, buru tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan dimaksud.
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik paspor,
dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan kepada 1 perseorangan.
Sedangkan saat ini, beberapa prediksi nama tokoh kuat serta memiliki pengaruh kuat pada Pilwakot Bengkulu 2024 semakin kian terendus.