Pleno Kecamatan Semidang Lagan Ditunda, KPU Bengkulu Tengah Lakukan PSU

Pleno Kecamatan Semidang Lagan ditunda hingga pelaksanaan PSU selesai. --jeri/rb

KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah, pada hari Selasa 3 Desember 2024. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Melki Helmansyah, S.Pd.

Ia menjelaskan, PSU ini dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dasar Bawaslu merekomendasikan PSU ini berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah terkait adanya pasangan suami istri (Pasutri) yang melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di TPS yang berbeda.

BACA JUGA:14 Rumah di 3 Desa Kabupaten Seluma Terendam Banjir

BACA JUGA:Dirut Bank Bengkulu Terima Penghargaan TOP 100 CEO & The 200 Future Leader Forum 2024

“PSU kita gelar besok (hari ini, red). PSU kita laksanakan berdasarkan rekomendasi Bawaslu kepada kita. Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah merekomendasikan karena adanya Pasutri yang mencoblos dua kali di TPS berbeda,” ungkapnya.

Lanjutnya, Pasutri tersebut sebelumnya telah terdata di TPS 01 Desa Taba Lagan, namun telah pindah domisili ke Desa Linggar Galing dan telah terdata memilih di Desa Linggar Galing. 

Namun berdasarkan temuan Bawaslu Bengkulu Tengah mencatat, ternyata pasutri tersebut juga telah menyalurkan gak pilih di TPS 01 Desa Taba Lagan menggunakan KTP lama. Untuk logistik pelaksanaan PSU akan didistribusikan pada subuh ini. 

“Berdasarkan surat dari Bawaslu tersebut kami telah melakukan verifikasi dan crosscheck ke seluruh pihak dan memutuskan untuk melakukan PSU. Kami sudah membuat kajian, pengumpulan data dan kawan-kawan memutuskan untuk melakukan PSU," terangnya.

BACA JUGA:Dinkes Seluma Kembali Pastikan, Penyerahan 19 Unit Motor Pusling Desember Ini

BACA JUGA:5 Hak Guru Seluma Belum Disalurkan, PGRI Geruduk Kantor Disdikbud, Sebut Tunggu Regulasi, Ini Tanggal Bayarnya

Melki menegaskan, PSU ini terjadi memang murni terdapat kesalahan administrasi yang dilakukan oleh petugas di TPS 01 Desa Taba Lagan.

Dengan adanya pelaksanaan PSU di TPS 01 Desa Taba Lagan, otomatis akan merubah perolehan suara Pilgub Bengkulu dan Pilbup Bengkulu Tengah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan