Nota Kosong untuk Potong 2 Persen Dana BOK Kaur, Ini Penjelasan JPU

Rabu 06 Mar 2024 - 23:42 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

BACA JUGA:Motif Sakit Hati, Video Bugil Mantan Pacar Disebar

BACA JUGA:Dua Kali Beraksi, Pencuri Burung Diringkus

“Yang mengisi volume pembeliannya dari pihak Puskesmas itu sendiri (Bendahara, red),” ucap Bobby. 

Permainan nota kosong dari anggaran makan minum, terus dilakukan setiap pencairan dana BOK di Puskesmas Kaur. 

“Yang kita lihat dari fakta persidangan. Memang pemotongan atau penyisihan 2 persen dari setiap pencairan, ada rapat para Kepala Puskesmas (Kapus),” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, saksi dugaan korupsi dana BOK Kaur tahun anggaran 2022, kompak mengakui adanya pemotongan 2 persen.

BACA JUGA:Sekongkol Susun Kontrak Kerja 3 Proyek Belanja Tak Terduga Suluma, Begini Fakta Sidangnya

BACA JUGA:Polres Seluma Gelar Ops Nala, Ini 7 Sasarannya

Pemotongan 2 persen ini, sebagian besar dari anggaran makan minum yang ada di masing-masing Puskesmas di Kabupaten Kaur yang bersumber dari dana BOK Kaur tahun anggaran 2022.  

Dengan adanya pengkuan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Kaur pada persidangan, Kamis, 22 Februari tentu saja membuka pintu keterlibatan para saksi dalam perkara ini.

Notabennya, saksi yang dihadirkan dari Kepala Puskesmas (Kapus) dan Bendahara Puskesmas di Kabupaten Kaur.

Untuk itu, Penasehat Hukum terdakwa Darmawansya,  Ricke James Yunsen dan Indah Fuji Astuti, Sopian Siregar, SH., MKn meinta agar JPU Kejari Kaur tidak tebang pilih atas penegakan hukum yang saat ini sedang berlangsung. 

“Jadi terkait pihak-pihak lain yang segera atau yang sudah bertanggung jawab. Mudah-mudahan nanti, Jaksa Kejari Kaur mengambil sikap dalam hal ini,” ujar Sopian. 

Menurut Sopian, keterlibat dua Kepala Puskesmas yang saat ini sudah menjadi terdakwa, sama dengan Kepala Puskesmas yang saat ini masih bebas berkeliaran. 

“Karena perannya sama dengan kapus-kapus yang lain yang saat ini masih di luar. Sampai sekarang terdakwa dalam perkara ini ada empat orang. Tiganya klien saya,” kata Sopian. 

Berkaitan dengan perintah untuk melakukan pemotongan itu juga masih kontra. Pasalnya, keterangan saksi di persidangan kemarin tidak satu satu suara. 

Kategori :