Nota Kosong untuk Potong 2 Persen Dana BOK Kaur, Ini Penjelasan JPU

Rabu 06 Mar 2024 - 23:42 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Ada yang bilang di ruangan Sekretaris Dinas ada yang bilang di ruang Kepala Dinas (perintah pemotongan 2 persen, red). Bahkan, ada yang bilang Sekdis yang memerintahkan, ada juga yang bilang Kadis yang memerintahkan,” tuturnya. 

Sementara itu, JPU Kejari Kaur, Bobby Muhamad Ali Akbar, S., MH mengatakan, keterangan para saksi yang dihadirkan ke muka persidangan menguatkan dakwaan.

“Terutama terkait pemotongan 2 persen memang ada arahan dari Sekdis dan Kadis,” tuturnya. 

Diterangkan Bobby, potongan 2 persen itu, diambil para Kepala Puskesmas dari anggaran makan minum, anggaran pembuatan sepanduk dan anggaran pengadaan ATK. 

Sedangkan, untuk keterlibatan Kepala Puskesmas lain. Pihak Kejari Kaur akan mendalami terlebih dahulu, sembari menunggu terungkapnya fakta-fakta baru di persidangan. 

JPU Kejari Kaur sudah menghadirkan 15 saksi meliputi 6 Kepala Puskesmas dan 9 Bendahara dan mantan Bendahara Puskesmas di Kaur.

Sekedar mengulas, dalam dakwaan JPU, bahwa setiap pencairan dana BOK, dipotong dua persen dari anggaran makan minum, pengadaan ATK dan Pembuatan Sepanduk.

Pemotongan 2 persen ini, berdasarkan permintaan Kepala Dinas disampaikan secara lisan dalam rapat diikuti seluruh Kapus di Kaur, di kantor Dinas Kesehatan kaur pada Maret 2022 lalu dan  dihadiri seluruh Kapus yang menerima kucuran dan BOK. 

Dalam rapat itu, diduga ada perintah dari Kepala Dinas Kesehatan Kaur, agar seluruh Kapus menyetor 2 persen setiap pencairan dana BOK ini.

Pada 2022 lalu ada 16 Puskesmas di Kaur mendapat kucuran dana BOK ini dengan pagu anggaran Rp15 miliar. Dari anggaran itu, sudah terealisasi Rp 13 miliar.

Nominal anggaran BOK Kaur untuk anggaran makan minum, pengadaan ATK dan pembuatan sepanduk, Rp 1 miliar. 

Dari jumlah tersebut, timbul Kerugian Negara (KN) Rp406 juta. Sejauh ini, untuk pengembalian KN lebih kurang Rp350 juta.

Para terdakwa didakwa pasal berlapis. Primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001

tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan

Kategori :