KORANRB.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang, telah menetapkan jadwal dan majelis hakim sidang perdana dengan tergugat Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
Humas PN Kepahiang Anton Alexander, SH, MH menerangkan, agenda sidang perdana akan dilaksanakan pada 4 April 2024.
Penetapan jadwal sidang ini sendiri diputuskan setelah pengajuan gugatan dari penggugat Caleg Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang Julian Tanel, yang dikuasakan kepada penasehat hukumnya, telah teregister dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN Kph.
"Ya, setelah resmi teregister, jadwal sidang perdana dan majelis hakim sudah ditetapkan. Selain majelis hakim, juga telah ditunjuk panitera pengganti dan juru sita," kata Anton, Kamis 4 April 2024.
Dijelaskan, dalam perkara perdata ini pihak tergugat adalah Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Angka Pernikahan Turun, Perceraian Naik, Prediksi Pertumbuhan Penduduk di Indonesia Mengejutkan
Dalam prosesnya nanti, sebelum dilaksanakan sidang perdana majelis akan terlebih dahulu mengupayakan mediasi.
"Sebelum sidang perdana, jika para pihak lengkap semua hadir dalam sidang, majelis akan lebih dulu mengupayakan mediasi. Jika tetap tak ada hasil, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan," terang Anton.
Sebelumnya, kuasa hukum penggugat M dan N Law Farm, Yasrizal, SH dan Heru Pratama, SH telah melayangkan gugatan kepada KPU dan Bawaslu secara perdata.
Pihak penggugat menggugat KPU dan Bawaslu secara materil dan immateriil, dengan nilai gugatan mencapai Rp2 miliar.
Di sini, fokus gugatan yang dilayangkan pihak penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga telah dilakukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang sebagai lembaga penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang.
Terkait nilai gugatan, menurutnya, didasari atas aktivitas pencalonan kliennya selama menjalani tahapan pemilihan legislatif DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kabupaten Kepahiang.
Mulai dari melaksanakan sosialisasi, hingga kampanye selama Pilleg Pemilu 2024.
BACA JUGA:Golput di Kota Bengkulu Tembus 48 Ribu Jiwa
Pihaknya melihat KPU Kepahiang, diduga tidak menjalankan penyelenggaraan berdasarkan regulasi yang ada.