KORANRB.ID – Sat Reskrim Polresta Bengkulu, masih mendalami peran tiga orang
yang diamankan atas kasus dugaan match fixing atau pengatur skor Liga 3 yang dibentang di Stadion Sawah Lebar Kota Bengkulu.
Ketiganya berinisial AS (35) warga Kecamatan Pandeglang Provinsi Banten, LOR (38) warga Cilincing Jakarta Utara dan RMS (38) warga Jatimulya Cilondong Depok.
Dari pantauan RB, di Polresta Bengkulu, Kamis, 7 Maret 2024, penyidik Sat Reskrim Polresta Bengkulu
masih melakukan penyelidikan kepada tiga inisial tersebut, serta mendalami peran dari masing-masing.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, Ini Dakwaan JPU Perkara Korupsi Belanja Operasional Setwan Seluma 2021
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah Dilimpahkan ke Pengadilan
Pasalnya, sudah ada beberapa saksi dari tim Sepak Bola di Provinsi Bengkulu, yang dimintai keterangan atas dugaan kasus pengaturan skor tersebut.
Informasinya, ketiga inisial tersebut hingga berita ini diterbitkan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bengkulu.
Informasi terhimpun RB, ada dugaan keterlibatan pemain dan pelatih dalam kasus pengaturan skor di Liga 3 yang dibentang di Stadion Sawah Lebar Kota Bengkulu ini.
Pemain dan pelatih yang ikut berperan, diduga menerima fee dari ketiga orang yang diamankan saat ini.
BACA JUGA: DPO Curas Jalan Lintas Curup Tertangkap, 2 Lagi Diburu
BACA JUGA:Dua Tsk Pembobol Rumah Warga Kandang Ditangkap, Ini Kronologisnya
Untuk memastikan informasi ini, RB sudah berusaha untuk mengonfirmasi langsung ke Polresta Bengkulu.
Namun, belum ada satupun yang memberikan konfirmasi atas kejadian tersebut.