Sementara itu, Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, SIK saat dikonfirmasi, hanya membenarkan bahwa ketiga orang dengan inisial tersebut sudah diamankan di Polresta Bengkulu.
Namun, Kapolresta Bengkulu belum bisa menjabarkan secara rinci peran dan tindakan para terduga pelaku.
BACA JUGA:Nota Kosong untuk Potong 2 Persen Dana BOK Kaur, Ini Penjelasan JPU
BACA JUGA:Tidak Puas Vonis Oknum Polisi, Korban Ajukan Gugatan Perdata
“Iya masih dalam penyelidikan dan pendalaman. Itu saja yang bisa saya sampaikan," singkat Kapolresta.
Sekedar mengulas, ketiganya berhasil diamankan di Kota Bengkulu oleh tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, Tim Opsnal Ratu Agung, tim opsnal Polsek Gading Cempaka, pada Selasa 6 Maret 2024 lalu.
Penangkapan ketiganya berawal dari Personel Gabungan Timsus Jatanras Polda Bengkulu, Badak2000, Tim Macan Ratu Polsek Ratu Agung dan Tim Macan Cempaka Polsek Gading melaksanakan penyelidikan.
Penyelidikan terhadap orang yang diduga pelaku mafia bola dan berhasil mengamankan RMS.
Dalam melancarkan aksinya RMS berperan menjadi reporter yang bekerja sama ke website yang dapat menembus ke market bursa judi bola.
Dari keterangan RMS setelah diamankan polisi, diketahui bahwa dia bekerjasama dengan dua rekannya yakni LOR dan AS.
Akhirnya, tim gabungan juga berhasil mengamankan LOR yang perannya sama dengan RMS, serta AS yang berperan sebagai orang yang menyuap klub sepak bola untuk bersedia bekerja sama dalam pengaturan skor.
Selanjutnya Polisi membawa ketiganya beserta barang bukti (BB) ke Polresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.