Namun, dari investigasi KNKT, tidak ditemukan prosedur terperinci untuk memeriksa kokpit.
BACA JUGA:Curanmor 6 TKP di Kaur, 2 Buronan Polisi, Ini Identitasnya
Terutama terkait dengan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana melakukannya.
“Tidak adanya prosedur terperinci mungkin menjadi penyebab kebijakan pemeriksaan kokpit tidak dapat diterapkan dengan baik,” tegas Soerjanto.
Terpisah, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan teguran keras kepada Batik Air.
Ditjen Hubud juga akan melakukan investigasi secara khusus terkait dengan kasus tersebut.
BACA JUGA: 5 Terdakwa OOJ Gagal Merintangi Penyidikan Dana BOK, Ini Kata Ahli
”Ditjen Hubud akan mengirim inspektur penerbangan yang menangani resolution of safety issues (RSI) untuk menemukan akar permasalahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait dengan kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya,” papar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni dilansir Jawa Pos kemarin.
Dia juga menegaskan, sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan tim investigator.
”Kru BTK6723 juga telah di-grounded (dilarang terbang) sesuai dengan SOP internal untuk investigasi lebih lanjut,” katanya.
Dia menuturkan, maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya.
BACA JUGA:Kenali 7 Manfaat Rendaman Air Kurma bagi Kesehatan, Salah Satunya Meningkatkan Kesehatan Jantung
Sebab, hal ini dapat memengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.
Rencananya, pihaknya juga melakukan investigasi dan review terhadap night flight operation di Indonesia terkait dengan fatigue risk management atau manajemen risiko atas kelelahan.
Aksi ini tidak hanya diberlakukan untuk Batik Air, tetapi juga untuk seluruh operator penerbangan.
Batik Air Tegaskan Akan Kooperatif