“Untuk pemanggilan ketiga ini, kita minta bantuan dengan Propam Polda,” kata Denny, saat dikonfirmsi RB, Jumat, 1 Maret 2024.
Ditegaskan Denny, jika surat pemanggilan ketiga ini belum juga dipenuhi oleh yang berasangkutan, tentu akan ada upaya paksa yang dilakukan ke depannya.
“Tentu kalau yang (upaya paksa, red). Tapikan ada mekanisme yang harus dilalui,” tutupnya.
Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada SA.
Vonis 5 tahun itu atas kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum, terkait perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Dimana sebelumnya terdakwa SA divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. 10 Agustus 2023 lalu.
MA juga memberikan vonis denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara kepada SA.
Ayah korban menyatakan dia tidak begitu puas dengan vonis 5 tahun penjara terhadap SA.
BACA JUGA:Kejar-kejaran hingga Berkelahi dengan Curanmor, Satu Tertangkap, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Hp Berisi Kenangan Almarhum Ibu Dicuri, Ini Kronologisnya
“Yang namanya anak yang sudah dirusak, tidak mungkin saya puas atas putusan itu,” tegas ayah korban, Selasa, 20 Februari 2024.
Di sisi lain, Ayah korban tetap mempercayakan perkara ini kepada penegak hukum. Namun, dirinya meminta agar penegak hukum segera mengeksekusi putusan kasasi itu.
“Tapi saat ini, saya berdoa kepada Allah dan saya percaya dengan hukum di Indonesia,” tutupnya.
Sekadar mengingatkan, Humas PN Bengkulu, Tengku Oyong, SH, MH mengatakan, putusan kasasi terhadap SA diterima PN Bengkulu sejak Januari 2024 lalu.
“Kita (PN Bengkulu, red) sudah menerima putusan kasasi dengan terdakwa SA,” ujar Tengku, saat dikonfirmari RB, Senin, 19 Februari 2024 di PN Bengkulu.
Lebih lanjut diterangkan Tengku, putusan kasasi itu berbunyi, mengabulkan kasasi dari pemohon dalam hal ini JPU Kejari Bengkulu.