Dikbud Rejang Lebong Klaim Rp19 Miliar Dana BOS Tersalurkan

Minggu 10 Mar 2024 - 01:32 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Salah satu perubahan terjadi pada kegiatan pembelian buku, di mana persentase alokasi yang sebelumnya 10 persen kini telah meningkat menjadi minimal 15 persen.

BACA JUGA:Data Ulang Pelaku UMKM, Tersebar di 15 Kecamatan di Rejang Lebong

BACA JUGA:Bangun Infrastruktur dan Layanan Kesehatan, Poin Kesepakatan Musrenbang Rejang Lebong

“Selain itu, sekolah yang menerima dana BOS diminta untuk menghemat anggaran dengan tidak melakukan pengangkatan kembali tenaga honorer yang gajiannya dibiayai menggunakan dana BOS Tahun 2024,” tambah Hanapi.

Diketahui bahwa dana BOS untuk tingkat SD dan SMP telah dialokasikan sebesar Rp38 miliar, sementara untuk tingkat TK dan PAUD sebesar Rp4 miliar. 

Terkait alokasi dana BOS untuk pembelian buku pelajaran, Hanpi mengakui bahwa dengan alokasi sebelumnya yang hanya 10 persen untuk pembelian buku cetak belum berjalan maksimal karena belum bisa memenuhi kebutuhan siswa akan buku pelajaran. 

Bahkan pada tahun-tahun sebelumnya masih banyak siswa yang tidak mendapatkan buku pelajaran yang dialokasikan dari dana BOS tersebut.

"Dengan perubahan kebijakan penggunaan BOS terkait 15 persen untuk pembelian buku cetak ini, kita berharap seluruh pelajar bisa mendapatkan buku cetak. Sehingga target untuk menetapkan program satu buku satu siswa dalam setiap mata pelajaran bisa terpenuhi," terangnya.

Dengan regulasi tersebut, Hanapi menegaskan tidak ada istilahnya peserta didik membeli buku sendiri, baik yang bersekolah di sekolah negeri maupun swasta. 

Jika dulunya peserta didik dari sekolah swasta membeli buku sendiri, tahun ini karena sekolah swasta juga mendapatkan dana BOS, maka para peserta didik pun tidak boleh lagi membeli buku sendiri.

“Karena sudah disiapkan anggarannya melalui dana BOS, berarti dalam pembelajarannya para peserta didik pun tidak perlu lagi membeli LKS (Lembar Kerja Siswa). Dan kepada sekolah pun sudah kita tekankan agar tidak menjual LKS kepada para peserta didik,” tegas Hanapi.

Selain untuk membeli buku pelajaran bagi peserta didik, dana BOS juga bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer atau guru Tenaga Harian Lepas (THL).

Hanapi mengatakan, adapun syarat guru honorer yang bisa dibayarkan gajinya melalui dana BOS adalah guru honorer yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 

"Namun untuk tahun 2024 ini, kita meminta kepada sekolah agar tidak melakukan perekrutan terhadap guru honorer terlebih dahulu, agar penggunaan dana BOS bisa lebih difokuskan untuk peningkatan kualitas pendidikan," jelasnya.

Sementara untuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apapun bentuknya tidak boleh menerima pembayaran honor dari dana BOS.

“Kalau guru ASN kan sudah ada tunjangan dari pemerintah, begitu pun guru dari PPPK juga sudah mendapatkan gaji dari pemerintah yang dianggarkan setiap tahunnya,” singkat Hanapi.

Kategori :