Sebagai pedoman, penggunaan dana kelurahan sudah dijelaskan secara rinci pada PP No.17 Tahun 2018 dan Permendagri No.130 tahun 2018 tentang pengelolaan dana kelurahan.
Pada pasal 30 dijelaskan, Pemda kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarpras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Digugat Caleg Gerindra, Ini Materi Gugatannya
BACA JUGA:Auditor Geber SPj 4 Desa, Inspektorat: Jangan Takut
Di Pasal 3 juga dijelaskan, kegiatan pembangunan sarpras Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Adapun kegiatan pembangunan sarpras kelurahan, meliputi: Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras lingkungan permukiman.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras transportasi. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras kesehatan dan/atau.
Lalu, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras pendidikan dan kebudayaan.
Di Pasal 4 dijelaskan, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras lingk. pemukiman, meliputi: jaringan air minum, drainase dan selokan, sarana pengumpulan sampah dan sarana pengolahan sampah.
Kemudian, sumur resapan, jaringan pengelolaan air limbah domestik skala pemukiman, alat pemadam api ringan, pompa kebakaran portabel, penerangan lingkungan pemukiman atau sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya.
Di dalam aturan tersebut telah disampaikan secara detil bahwa, lokasi anggaran dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran kelurahan.
Dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, lurah berkedudukan sebagai KPA.
Lurah dalam melaksanakan anggaran menunjuk pejabat penatausahaan keuangan kegiatan. Adapun penentuan kegiatan pembangunan sarpras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.