KORANRB.ID - Target pajak penerangan jalan umum atau PPJU Bengkulu Utara tahun ini memang menurun jika dibandingkan tahun lalu.
Tahun ini target PPJU hanya Rp 11,5 Miliar dari tahun lalu Rp15 Miliar.
Kepala Unit Layanan Pelanggan PLN Arga Makmur, Fahmi menerangkan jika setiap bulan rata-rata besaran pajak penerapan jalan umum yang berhasil dihimpun PLN Rp 800 - 900 juta per bulan.
Jumlah ini sangat tergantung dengan besaran jumlah pembayaran tagihan listrik masyarakat ke PLN.
BACA JUGA:Target Pangkas 3 Persen Stunting Anak di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Jam Mata Pelajaran Dikurangi, ASN Wajib Absensi di Kantor
“Besaran angkanya bervariasi, rata-rata Rp 800 - 900 juta setiap bulannya,” terang Fahmi.
Besaran pajak penerangan jalan umum tersebut adalah 10 persen dari jumlah tagihan penggunaan listrik masyarakat.
Jumlahnya akan disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah sektor pajak penerangan jalan umum.
Besaran pajak penerangan jalan umum yang disetorkan PLN ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara sangat tergantung dengan kepatuhan masyarakat membayar tagihan listrik.
BACA JUGA:Pelayanan Sepanjang Ramadhan, Ini Janji Sekda Bengkulu Utara
BACA JUGA:Siap-siap, Bengkulu Utara Pasar Murah dan Sediakan Bibit Pangan Gratis
Saat ini memang angka tunggakan pembayaran listrik PLN masih cukup tinggi, meskipun PLN terus mengingatkan konsumen jika terjadi keterlambatan pembayaran dalam bulan berjalan.
“Setiap tanggal 20 jika belum dilakukan pembayaran maka kita akan menyurati konsumen dan mengingatkan terkait tunggakan dan sanksi yang bisa didapatkan jika terjadi keterlambatan pembayaran,” pungkas Fahmi.
Jika rata-rata setoran PPJU dari PLN ke Kas Daerah Rp900 juta per bulannya, maka target kembali terancam tidak tercapai.