Ada lagi penitipan KN dari saksi berinisial MT, ia mengembalikan uang sebesar Rp30 juta pada Senin 14 Agustus 2023, kemudian Rp23 juta pada Senin 21 Agustus 2023.
Terakhir terdakwa Panca Saudara Silalahi, sebelum ditahan Senin 16 September 2023 ia menitipkan Rp20 juta.
Dari penghitungan penyidik, terdakwa Panca Saudara Silalahi merugikan negara Rp100 juta, namun hitungan itu tak diakui terdakwa.
BACA JUGA:Tsk Asrama Haji Bantah Nikmati Rp 100 Juta
Ia hanya mengakui menikmati sebesar Rp 20 juta.
Seperti diketahui, dalam penyidikan proyek revitalisasi Asrama Haji ini berfokus pada ketidak benaran pada saat putus kontrak.
Yang bermasalah terkait putus kontrak dalam pengerjaan oleh kontraktor pertama yakni PT. BKN.
Dari putus kontrak tersebut ditemukan selisih atau pada saat itu dinamakan kelebihan bayar. Realisasi keuangan negara berbeda dengan realisasi fisik.
Sehingga terhadap adanya selisih pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan itu tentu timbul kerugian negara.
Pasalnya jaminan uang muka dan jaminan uang pelaksanaan senilai Rp 3,8 miliar yang seharusnya dikembalikan oleh Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) serta PT. BKN, diduga belum dikembalikan.
Sebelum naik penyidikan, kasus ini sudah sempat ditangani Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu. Hingga kemudian dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Bengkulu.
Diketahui sumber dana proyek ini berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Waktu itu karena pandemi Covid-19, tidak selesai dan putus kontrak. (**)