BENGKULU, KORANRB.ID - Dua terdakwa kasus Korupsi Revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021, menjalani sidang dengan agenda Putusan Majelis Hakim.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis, 14 Maret 2024, diketui Majelis Hakim Fauzi Isra, SH., MH.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, terdakwa Suharyanto mantan Direktur Cabang PT. BKN divonis 4 Tahun 6 Bulan Pidana Penjara. Dibebani denda Rp 200 juta subsidair 6 Bulan Pidana Penjara.
Serta pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp399 juta, dengan ketentuan apa bila tidak diselesaikan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda terdakwa akan disita sesuai nominal UP.
BACA JUGA: PH: Ada Pihak Lain Lebih Bertanggung Jawab, 2 Terdakwa Asrama Haji Dituntut Berbeda
Jika tidak memcukup akan diganti Pidana Penjara selama 2 tahun.
Sementara, terdakwa Panca Saudara Silalahi divonis hukum 4 Tahun Pidana Penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 Bulan Pidana Penjara.
Serta dibebankan Uang Pengati Rp25 juta. dengan ketentuan apa bila tidak diselesaikan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda terdakwa akan disita sesuai nominal UP.
BACA JUGA:2 Terdakwa Korupsi Proyek Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu Dituntut Hukuman Berbeda
"Terdakwa Suharyanto dan terdakwa Panca Sudara Silalahi terbukti dan meyakinkan bersalah dalam pasal Primair Jaksa Penuntut Umum, " tutur Ketua Majelis Hakim Fauzi Israh, saat membacakan Amar Putusan Majelis Hakim.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Suharyanto, Prima, SH mengatakan, pihaknya akan meneliti berkas Putusan Majelis Hakim terlebih dahu sebelum mengambil langkah hukum kedepannya.
"Intinya sekarang kita masih pikir-pikir," singkatnya.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menuntut dua terdakwa perkara dugaan Korupsi revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.
BACA JUGA:Rp453 Juta KN Perkara Asrama Haji Belum Pulih, Begini Penjelasannya
Terdakwa Suharyanto Mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) dituntut 6 tahun pidana penjara, untuk terdakwa Panca Saudara Silalahi selaku makelar dituntut 5 tahun 6 bulan pidana penjara.