KORANRB.ID – Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang didapat dari masyarakat.
PBB kemudian dikelolah negara dan akan dijadikan sumber dana untuk membangun segala sesuatu di setiap sektor yang ada.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Drs. Eddyson menyampaikan tahun ini,
tepatnya mulai Senin, 18 Maret 2024 mendatang pembayaran PBB oleh masyarakat Kota Bengkulu biasa melalui Kantor Camat terdekat.
BACA JUGA:KPK Soroti Aset Bermasalah di Bengkulu, Ini Hasil Audiensinya
BACA JUGA:Kementerian PUPR Tinjau Kelanjutan DDTS Serta Pastikan Progres Proyek Strategis Nasional di Bengkulu
Eddyson menyebutkan, pembayaran PBB melalui Kantor Camat sudah diatur, sehingga masyarakat tidak perlu repot membayar ke Kantor Bapenda atau ke Bank.
Langkah tersebut diambil dalam upaya penertiban PBB.
“Sekarang masyarakat tak usah repot-repot lagi membayar ke Kantor Bapenda atau Bank kami sudah menyediakan pembayaran di Kantor Camat per 18 Maret 2024 mendatang.
Upaya kami untuk mendekatkan diri pada pembayar pajak, dengan kami yang datang bukan pembayar yang datang,” jelas Eddyson.
BACA JUGA:Wali Murid Segel Gerbang, Dinas Pendidikan Pastikan Proses Belajar Mengajar di SDN 1 Kota Bengkulu
Kemudian disampaikan, Eddyson tahun ini Bapenda menargetkan pendapatan daerah khusus PBB sebesar Rp48 miliar dan itu didapat khusus dari PBB ditambah piutang PBB.
“Target pendapatan PBB kita tahun ini Rp48 miliar, dan akan segera dikumpulkan,
dan kami akan gencar melakukan penagihan pajak mulai sekarang, itu juga salah satu alasan memudahkan pembayar untuk membayar,“ jelas Eddyson.