KOTA MANNA, KORANRB.ID - Setelah Pemilu 14 Februari 2024, masa kerja Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) segera berakhir.
Sesuai dengan SK pengangkatan masa kerja PPK akan berakhir 4 April 2024 dan PPS berakhir 17 April 2024.
Lalu apakah masa kerja PPK dan PPS terebut akankah diperpanjang. Sebab pesta demokrasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan sudah didepan mata.
BACA JUGA:Perpanjang SIM Dari Rumah, Pakai Aplikasi Sinar Ini Caranya
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp1,6 Miliar Belum Pulih, Aset Rumah Hingga Sapi Milik Terdakwa Ini Akan Disita
Berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tahapan yang ada saat ini sudah memasuki tahapan persiapan dan perencanaan anggaran Pilkada 2024.
Merujuk pada tahapan yang ada, maka perekrutan PPK dan PPS akan dilaksanakan 17 April 2024.
Kendati demikian, Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani hingga saat ini belum bisa memastikan apakah akan melakukan perekrutan ulang untuk PPK dan PPS. Atau tetap menggunakan metode evaluasi terhadap kelompok tersebut.
Karena hingga saat ini Erina mengaku belum menerima instruksi ataupun surat edaran dan petunjuk teknis terkait nasib PPK dan PPS tahun 2024.
“Sampai saat ini belum ada perintah ya, apakah PPK dan PPS diperpanjang atau tidak,” kata Erina.
BACA JUGA:Retribusi Sampah Dinaikkan, 2 Bulan PAD Retribusi Sampah Kota Bengkulu Hanya Rp200 Juta
BACA JUGA:Alhamdulillah! Seluma Terima Kuota 2.554 CASN, Ini Pembagiannya
Erina memberi sinyal terkait masa kerja PPK dan PPS tersebut. Akan tetapi ia berharap kepastian ini setelah selesai pleno RI yang kemungkinan akan dilaksanakan akhir Maret atau paling lambat awal April 2024.
Mengenai informasi yang beredar dimedia sosial terkait PPK dan PPS Bengkulu Selatan.
Erina berharap masyarkat tidak mudah percaya. Sebab berbagai informasi tersebut bukan dari sumber resmi dan terpercaya dari KPU ataupun Bawaslu.