Yaitu pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi dibawah umur.
Kemudian pengemudi yang tidak membawa surat kelengkapan berkendara,
pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI saat berkendara,
pengemudi yang tidak menggunakan safety belt dan pengemudi yang melawan arus saat berkendara.
Sebagai perbandingan, Wakapolres Seluma, Kompol. Tatar Insan, SH mengatakan dari hasil analisa
dan evaluasi pelaksanaan operasi keselamatan nala tahun 2022 dan tahun 2023, terjadi trend kenaikan.
Untuk jumlah pelangaran lalu lintas berupa tilang tahun 2022 tidak ada penindakan.
Namun pada tahun 2023 terdapat 10 kasus atau ada kenaikan trend 100 persen.
Untuk teguran pelanggaran lalu lintas, tahun 2022 berjumlah 70 kali, pada tahun 2023 berjumlah 113 kali atau ada kenaikan trend 61 persen.
Untuk jumlah angka kecelakaan lalu lintas pada ops keselamatan nala tahun 2022, tidak ada kejadian laka lantas.
Pada tahun 2023 terdapat 3 kasus kejadian laka lantas dengan rincian jumlah korban meninggal dunia sebanyak 1 orang, mengalami luka berat sebanyak 1 orang dan yang mengalami luka ringan sebanyak 3 orang serta kerugian material sebesar Rp 26,5 juta.
Secara umum dari hasil analisa dan evaluasi terhadap para pelaku pelanggaran lalu lintas,
dominasi bentuk pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran kelengkapan berupa sim, stnk,
tidak menggunakan helm, kendaraan bermotor (Ranmor) yang tidak sesuai standart pabrikan atau telah dimodifikasi,
baik bentuk maupun ukuran serta pelanggaran terhadap rambu/marka jalan.
Terakhir, Wakapolres mengatakan dengan telah dilaksanakannya operasi keselamatan nala,