KORANRB.ID - Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu, masih dalam proses pengajuan.
Sebagai pengguna Raperda ini, para penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu minta untuk dilibatkan, dimulai dari proses awal penyusunan.
Ketua Mitra Masyarakat Inklusif (MMI) Provinsi Bengkulu, Irna Rizalyastuti mengatakan penyusunan Raperda
yang merupakan turunan dari Undang-undang nomor 8 tahun 2016 dilakukan oleh tim yang dibentuk pihak legislatif maupun eksekutif.
BACA JUGA:BPOM Uji 37 Sampel Makanan di Pasar Panorama, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Hari Tanpa Bayangan, Matahari Tepat di Garis Khatulistiwa
Sayangnya, tanpa melibatkan para penyandang disabilitas sehingga regulasi yang dibentuk tidak mewakili kebutuhan kalangan penyandang disabilitas.
"Pelibatan penyandang disabilitas hanya formalitas. Dengan begitu, Perda yang tersusun tidak rinci dan tidak menjawab kebutuhan,” kata Irna.
Kalangan Difabel di Provinsi Bengkulu, diharapkan dapat bergabung dalam pembahasan Raperda untuk penyandang disabilitas yang akan dibahas di DPRD Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat ini.
“Pengawalan ini harus dilakukan, agar Perda yang muncul nanti memang benar-benar melindungi kalangan difabel.
Dan terimplementasi untuk penyandang disabilitas,” katanya.
BACA JUGA:Pilkada, KPU Coklit Ulang DPT
BACA JUGA:Disnaker: Perusahaan Harus Patuhi Aturan THR
Perda Disabilitas ini diharapkan nantinya dapat dikawal oleh organisasi kalangan disabilitas di Provinsi Bengkulu,
yang tergabung dalam Forum Pengawal Peraturan Daerah Disabilitas (FP2D2) Provinsi Bengkulu.