Penyandang Disabilitas di Bengkulu Minta Dilibatkan Pembuatan Raperda

Rabu 20 Mar 2024 - 23:06 WIB
Reporter : Bela Wilianti
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Dari FP2DD tersebut, nantinya tergabung pada 10 organisasi di Provinsi Bengkulu.

Meliputi, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Persatuannya Tunanetra Indonesia dan Gerakan untuk Kesejahteraan Sosial.

BACA JUGA:Cegah Inflasi Lebaran, Pemdes Diminta Segera Cairkan DD

BACA JUGA:Fasilitasi 40 IKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual

Selanjutannya, Gerakan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia,  National Paralympic Committee,

Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas, dan Pusat Informasi Konsultasi Perempuan Penyandang Disabilitas.

Berikutnya, Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif, Koperasi Disabilitas Indonesia

dan Yayasan Pembinaan Anak Cacat, tersebut untuk memastikan Peraturan tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu.

"Jadi, ada 10 organisasi disabilitas yang tergabung dalam FP2D2," demikian Irna.

Selama ini, para penyandang disabilitas di Kota Bengkulu memang merasa sulit beraktivitas dikarenakan fasilitas-fasilitas masih begitu minim untuk disabilitas.

Hal tersebut terungkap saat hearing antara Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, dengan Forum Pengawal Peraturan Daerah Disabilitas (FP2D2) Provinsi Bengkulu, Selasa, 5 Maret 2024 lalu.

"Keperluan kami ini sama dengan non disabilitas. Kami juga mau bikin KTP, KK, kami juga harus akses kesehatan juga, karus ke Rumah Sakit dan fasilitas umum lainnya," ucap Sekretaris Himpunan Wanita

Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Bengkulu, Ilona Azli,  usai melakukan hearing, Selasa, 5 Maret 2024.

Ia mengapresiasi Komisi IV yang sudah menerima dengan baik. Bahkan, setelah dilakukan hearing tersebut, pihaknya berharap, hak-haknya sebagai disabilitas bisa terpenuhi di Provinsi Bengkulu ini. 

"Kami menuntut hak-hak kami terpenuhi agar ruang kami tidak terbatas pergerakannya," kata Ilona.

Ia juga berharap, agar akses disabilitas yang dibutuhkan tersebut dapat dimasukan ke Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyandang Disabilitas. 

Kategori :