Bahkan, ia menuntut agar Perda tersebut dapat segera disahkan secepatnya di 2024 ini.
"Mudah-mudahan nanti ke depan, Perda disabilitas ini benar-benar di sahkan dan dapat memenuhi hak-hak disabilitas di Provinsi Bengkulu," turup Ilona.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM yang menerima hearing tersebut, mengatakan pihaknya sudah menitikberatkan sejauh mana perkembangan Raperda tentang penyandang disabilitas.
Bahkan, ia sudah menginformasikan kepada perwakilan penyandang disabilitas, jika masa sidang pertama tahun ini, tepatnya tanggal 16 April 2024 mendatang penyampaian nota penjelasan Raperda tersebut.
"Barulah pada masa sidang kedua kita lakukan pembahasan terhadap Reperda tersebut," kata Edwar.
Disamping itu, lanjut Edwar, dalam hearing tadi perwakilan penyandang disabilitas juga menyampaikan beberapa poin penting, terkait Raperda tersebut.
"Dimana poin-poin tersebut dipastikan menjadi catatan kita. Seperti sarana dan prasarana untuk disabilitas di instansi pemerintah atau perkantoran, termasuk gedung DPRD Provinsi Bengkulu ini yang dinilai belum memadai bagi para penyandang disabilitas," papar Edwar.