Maka pihaknya memberika PKH terhadap keluarga tersebut, ditambahkan Piriadi, PKH sendiri dibagi dalam katagori Pendidikan, Ibu Hamil, Lansia.
BACA JUGA:Pilkada, KPU Coklit Ulang DPT
BACA JUGA:Disnaker: Perusahaan Harus Patuhi Aturan THR
Untuk PKH Pendidikan nominalnya berbeda. PKH Pendidikan jenis SD didapat Rp750.000/tahun, SMP Rp900.000/tahun dan sma Rp1.500.000/ tahun.
Kemudian katagori Disabilitas dan Lansia mendapatkan Rp2.400.000/tahun, serta katagori Balita/Bumil Rp3.000.000/tahun.
“Untuk katagori penerima Bansos PKH adalah masyarakat keluarga yang secara finansial harus dibantu dan memerlukan bantuan pastinya atau sering di sebut dengan masyarakat yang berada pada garis kemiskinan,”jelas Piriadi.
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulita Situmorang, AP, MM. menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi secara penuh penerima PKH yang tidak layak.
Kemudian pihaklnya menghimbau untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bisa sama-sama mengintrospeksi diri jika dirasa keluarga sudah mampu,
maka segera bergantian dan segera mengundurkan diri dari penerima sebab masih banyak yang harusnya menerima PKH.
“Kita melaksanakan tugas sebab dari negara sudah membantu memberikan bantuan dan bantuan tersebut sangat berguna untuk menekan angka kemiskinan di Kota Bengkulu.
Kemudian kami menghimbau untuk masyarakat KPM untuk sadar jika keluarganya sudah mampu maka segera mengundurkan diri sebab masih banyak