Pemda Diminta Cermat Mengusulkan Rincian Formasi CASN

Rabu 20 Mar 2024 - 23:14 WIB
Reporter : Bela Wilianti
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Beberapa waktu lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) sudah menerima kuota formasi CASN 2024. 

Baik, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menindaklanjuti hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), H. Ahmad Kanedi, SH, MH, meminta agar Pemprov Bengkulu untuk lebih cermat menyusun formasi jenis jabatan.

Pasalnya, yang baru diterima hanya sebatas kuota dan jenis formasinya saja yang terdiri dari Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis. 

BACA JUGA:Penerima Program PKH di Kota Bengkulu Bertambah 3.000

BACA JUGA:2 SPBU di Kota Bengkulu Mulai Terapkan Sistem Cashless, Ini Penjelasannya

"Baik itu untuk perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan formasinya yakni tenaga kependidikan, kesehatan dan teknis," kata Kanedi.

Masing-masing pemda yang telah mendapatkan kuota, mengusulkan kembali formasi jabatan ke KemenPANRB (Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

"Namun sebelum formasi jabatan itu diusulkan, kita mengingatkan agar pemda dalam penyusunannya nanti dapat dilakukan secara cermat," katanya.

BACA JUGA:Penyandang Disabilitas di Bengkulu Minta Dilibatkan Pembuatan Raperda

BACA JUGA:BPOM Uji 37 Sampel Makanan di Pasar Panorama, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Cegah Inflasi Lebaran, Pemdes Diminta Segera Cairkan DD

Dengan begitu, formasi jabatan yang diusulkan benar-benar dapat mengakomodir para honorer, baik tenaga kependidikan, kesehatan dan teknis yang kini nasibnya masih menggantung.

"Apalagi seperti guru honorer, tidak sedikit dari mereka yang saat ini mereka masih menanti pengangkatan ASN PPPK," tegas Kanedi.

Lebih lanjut Bang Ken sapaan akrabnya menyampaikan, penyusunan secara cermat, pasti nantinya berdampak positif juga terhadap penyerapan formasi baik itu CPNS ataupun PPPK.

Kategori :