KORANRB.ID - Hingga pengujung triwulan pertama tahun anggaran 2024,
serapan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong belum sampai 10 persen dari nilai belanja daerah Rp578,7 miliar.
Itupun serapan anggaran yang sudah berjalan masih didominasi pembayaran gaji pegawai dan kegiatan rutin operasional dinas.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengingatkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengejar serapan anggaran.
BACA JUGA:Kekosongan Jabatan Setingkat Kadis Bertambah, Lebong Kejar Lelang JPTP
BACA JUGA:Tingkatkan Sanitasi, Camat di Kabupaten Lebong Diminta Cek Jamban Desa
Bentuknya dengan mengoptimalkan realisasi kegiatan tahun 2024 sebagaimana yang telah direncanakan agar progres serapan anggaran berjalan seimbang.
''Bukan apa, serapan anggaran harus dimaksimalkan dari sekarang agar di penghujung tahun tidak ada anggaran yang tidak terpakai akibat program yang tidak terlaksana,'' ujar Mustarani.
Lebih lanjut disampaikannya, Pemkab Lebong telah berkomitmen penuh menerapkan sistem profesionalisme dalam penggunaan anggaran sehingga setiap serapan anggaran dapat dipertanggung jawabkan.
Ketika ada serapan anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, dalam artian serapan anggaran tidak sesuai dengan pencapaian peogram kerja yang direncanakan, Pemkab Lebong mendukung penuh dilakukannya penegakan hukum.
Dipastikannya, dalam waktu dekat akan segera melaksanakan rapar koordinasi bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) dan seluruh OPD yang intinya mengevaluasi serapan anggaran selama Januari-Maret.
BACA JUGA:Pengamanan Lebaran, Polres Lebong Dirikan 6 Pos Terjunkan 150 Personel
BACA JUGA:Naikkan PAD, Jual Mess Pemda, Dapat Uang Segeni
Rapat itu dimaksudkan sebagai persiapan untuk dilakukannya rapat Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) semester I yang jika tidak ada kendala akan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir bulan Juli.
Jika dalam rapat TEPRA masih ditemukan realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan progres kegiatan, OPD bersangkutan wajib melakukan klarifikasi.