KORANRB.ID – Menanggapi upaya perlawanan banding dua terdakwa mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN), Suharyanto dan Panca Saudara Silalahi.
Yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu
dalam perkara korupsi Revitalisasi dan Pembangunan Asrama Haji Bengkulu Tahun Anggaran 2020-2021 yang menimbulkan kerugian negara Rp1,28 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu juga menyatakan upaya banding atas putusan Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu kepada dua terdakwa.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Asrama Haji Banding, PH: Klien Bukan Aktor Utama, Begini Penjelasannya
“Sudah prosedur kita, kalau terdakwa banding kita juga banding. SOP kita seperti itu.
Agar nanti kita bisa masuk di kasasinya,” terang JPU Kejati Bengkulu, Ahlal Hudarahman, di PN Tipikor Bengkulu, Senin, 25 Maret 2024.
Namun, dirinya belum mengetahui kapan memori banding dari JPU itu disampaikan ke Pengadilan Tinggi.
“Kalau itu (jadwal masuk memori banding, red) nanti saya tanya ke Kordinator terlebih dahulu,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pernyataan hingga pengajuan banding ini telah dilayangkan melalui Penasihat Hukum (PH) masing-masing terdakwa.
BACA JUGA: Bidik Aktor Utama Perkara Korupsi Asrama Haji, Jaksa Analisa Fakta Sidang, Cari Alat Bukti
BACA JUGA:Seret Aktor Utama Perkara Asrama Haji, Terdakwa Panca: Bos Kita Perlu Dipanggil Juga
PH terdakwa Panca Saudara Silalahi, Ranggi Setiyadi, SH mengatakan, memori banding kliennya sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi, Kamis, 21 Maret lalu.
“Alasan kita tentu, yang kita anggap klien kita tidak melakukan. Karena banyak fakta-fakta yang kesannya diarahkan,” kata Ranggi.