Vonis Dua Terdakwa Korupsi Asrama Haji, JPU: Kita Juga Banding

Senin 25 Mar 2024 - 23:04 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa Suharyanto dan terdakwa Panca Sudara Silalahi terbukti dan meyakinkan bersalah dalam pasal primair Jaksa Penuntut Umum,"  tegas Ketua Majelis saat membacakan amar putusan.

Peran inisial RO. Pada fakta persidangan dugaan Korupsi proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021, terungkap nama lain. 

Nama lain ini, diduga aktor utama atau orang yang berperan penting dalam pekerjaan revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021. 

Nama itu disebut-sebut para terdakwa dalam perkara ini, berinisial RO. 

Menanggapi fakta persidangan ini, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH mengatakan, pihaknya akan menganalisis keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

“Apapun fakta dipersidangan akan menjadi analisa kita untuk ke depannya,” kata Rozano. 

Diterangkan Rozano, setiap fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tentu akan menjadi perhatian pihaknya. 

Fakta-fakta yang terungkap itu pasti akan dikoordinasikan dengan Penyidik. 

“Karena semua fakta yang terungkap menjadi fakta hukum nantinya ke depan. Menjadi penilaian penuntut umum dalam menentukan status terdakwa yang lain,” tuturnya. 

Analisis yang dilakukan, untuk mencari alat bukti, keterlibatan pihak lain dalam sebuah perkara. 

“Untuk memastikan fakta hukum itu, tentunya harus dianalisa dulu. Apa iya keterangnya itu cuma keterangan dari terdakwa saja atau memang ada dukungan alat bukti lainnya,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetiyo, SH., MH menjelaskan, untuk menyeret pihak lain kedalam perkara dugaan Korupsi revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021, cukup dengan dua alat bukti. 

“Nanti akan kita pertimbangkan keterangan-keterangan terdakwa. Sebenarnya penyidikan itu cukup dua alat bukti,” singkatnya. 

Berdasarkan fakta persidangan, aktor utama atau orang yang paling berperan penting dalam pekerjaan revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 ini berinisial “RO”. Diduga Ro adalah bos dari para terdakwa. 

Orang yang berinisial RO ini, disebut-sebut terdakwa pada saat persidangan dengan agenda keterangan terdakwa di PN Bengkulu, 23 Januari 2024. 

Kategori :