Dari penghitungan penyidik, terdakwa Panca Saudara Silalahi merugikan negara Rp100 juta, namun hitungan itu tak diakui terdakwa. Ia hanya mengakui menikmati sebesar Rp 20 juta.
Tags : #terdakwa asrama haji
#perkara asrama haji
#korupsi asrama haji
#jpu kejati
#jaksa kejati bengkulu
Kategori :
Terkait
Kamis 11 Jul 2024 - 23:02 WIB
Dijerat JPU dengan Pasal Berlapis, 3 Terdakwa Perkara Pungli KIR Tidak Eksepsi
Senin 29 Apr 2024 - 22:10 WIB
Bidik Keterlibatan Pihak Lain Korupsi Asrama Haji, Kasidik: Masih Kita Telaah
Rabu 17 Apr 2024 - 23:03 WIB
Vonis Ditunda, JPU Yakin Lima Terdakwa OOJ Bersalah
Senin 25 Mar 2024 - 23:04 WIB
Vonis Dua Terdakwa Korupsi Asrama Haji, JPU: Kita Juga Banding
Jumat 22 Dec 2023 - 23:35 WIB
Analisa Fakta Sidang Asrama Haji, Seret Tsk Lain
Terpopuler
Senin 25 Nov 2024 - 22:11 WIB
OTT Rohidin Mersyah: Antara Tebang Pilih dan Pilih Tebang Kasus
Senin 25 Nov 2024 - 21:45 WIB
Meriani: Dukungan Tak Terbendung, Lanjutkan Perjuangan, Tim Hukum Isyaratkan Praperadilan
Senin 25 Nov 2024 - 23:36 WIB
Negara Rugi Rp2,6 Miliar, JPU Sebut Tender Proyek Pasar Inpres Bintuhan Direkayasa Ketika Lelang
Selasa 26 Nov 2024 - 09:40 WIB
JIka Menang Pilkada, Gubernur Bengkulu Rohidin Tetap Dilantik! Ini Alasan KPU RI
Senin 25 Nov 2024 - 21:58 WIB
Mendagri Tunjuk Rosjonsyah jadi Plt Gubernur, Tegaskan Pelayanan di Pemprov Bengkulu Tetap Berjalan
Terkini
Selasa 26 Nov 2024 - 17:13 WIB
Rosjonsyah Tunjuk Haryadi Sebagai Pelaksana Harian Sekda Provinsi
Selasa 26 Nov 2024 - 15:47 WIB
Bisa Menjaga Kesehatan Ginjal, Ini Manfaat Tanaman Kumis Kucing Untuk Kesehatan
Selasa 26 Nov 2024 - 15:47 WIB
Logistik Pemungutan Suara di Enggano dan Lebong Tandai Sudah Disalurkan ke Masing-masing TPS
Selasa 26 Nov 2024 - 15:40 WIB
Dukcapil Rejang Lebong Tetap Buka Layanan di Hari Pencoblosan untuk Dukung Pilkada Serentak 2024
Selasa 26 Nov 2024 - 15:36 WIB