Vonis Dua Terdakwa Korupsi Asrama Haji, JPU: Kita Juga Banding

Senin 25 Mar 2024 - 23:04 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Dari penghitungan penyidik, terdakwa Panca Saudara Silalahi merugikan negara Rp100 juta, namun hitungan itu tak diakui terdakwa. Ia hanya mengakui menikmati sebesar Rp 20 juta. 

Kategori :