Menurut Ranggi, kliennya bukan aktor utama dalam perkara ini. Untuk itu, Ranggi menilai vonis 4 tahun pidana penjara terlalu berat untuk kliennya yang hanya berperan sebagai penghubung.
“Klien kita ini bukan aktor utama dalam perkara ini. Klain kami inikan hanya penghubung. Maka akan kita tuangkan semuannya di memori banding ini,” pungkas Ranggi.
Di sisi lain, PH Suharyanto, Endah Rahayu Ningsi, SH meyebutkan, pihaknya juga sudah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.
BACA JUGA: PH: Ada Pihak Lain Lebih Bertanggung Jawab, 2 Terdakwa Asrama Haji Dituntut Berbeda
BACA JUGA:Rp453 Juta KN Perkara Asrama Haji Belum Pulih, Begini Penjelasannya
“Atas kesepakatan dan konfirmasi dengan pihak keluarga kita mengajukan banding,” kata Enda.
Menurut Endah, tidak seharusnya kliennya divonis hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
Apalagi, kerugian negara dalam perkara ini hampir setengahnya sudah dipulihkan oleh kliennya.
“Yang menjadi keberatan kita, klien kita ini sudah mengembalikan KN hampir setengahnya. Kemudian klien kami inikan hanya pekerja dari orang yang disebut sebagai pemodal itu, (inisial RO, red),” tutupnya.
Sekadar mengingatkan, pada sidang putusan kedua terdakwa yang dibacakan Kamis, 14 Maret 2024 lalu diketuai Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
Suharyanto dan Panca Saudara Silalahi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Suharyanto divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara, serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan.
Ia juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP), sebesar Rp399 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak diselesaikan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara, terdakwa Panca Saudara Silalahi divonis hukum 4 tahun pidana penjara, serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa Panca juga sama, dibebankan pidana tambahan UP sebesar Rp25 juta.
Kedua terdakwa terbukti secarah sah melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.