Setelah korban OK melakukan pengecekan mobil, akhirnya korban OK kembali mentransfer uang Rp 93 juta kepada pelaku sebagai tanda jadi.
Setelah korban mau membawa mobil, pemilik asli mobil langsung menghentikan korban dan mengatakan bahwa korban belum mengirim uang sama sekali kepada dirinya.
“Pemilik mobil baru mengakui kalau pelaku bukan saudaranya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp108 juta,” tuturnya.
Saat ini, terang Kasi Humas, laporan korban masih di dalami dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Potensi ODGJ Kepahiang Lepas Jerat Hukum, Punya Riwayat Ini, 1 Tewas, 2 Warga Luka-luka
“Untuk laporan korban sudah ditindak lanjuti. Saat ini tim sedang bekerja untuk mengungkap pelaku,” tutupnya. (**)