Soroti Pengawasan Wabup, Dewan Desak Pemkab Seluma Ambil Sikap

Minggu 31 Mar 2024 - 22:13 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Pekan ini DPRD Seluma juga akan kembali melakukan hearing dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH)

BACA JUGA:3 Item Pembangunan Tahap II PPN Seluma Setelah 7 Item Rampung, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Mau Maju Pilkada Seluma Jalur Independen? Ini Jumlah Dukungan Yang Harus Dipenuhi

yakni Polres Seluma dan Kejari Seluma serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma,

dalam hal ini Asisten I Setda Seluma, Dinas PMD, Inspektorat Seluma dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum.

Hearing ini dilakukan untuk menelusuri sejauh mana perkembangan dan fakta terkait pengusutan kasus Kades Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Ibrani yang diduga berselingkuh.

Karena sebelumnya pada pekan lalu DPRD Seluma juga telah melakukan pemanggilan terhadap Kades Ibrani beserta anggota BPD, tokoh masyarakat dan dua orang wanita yang terlibat dalam dugaan kasus ini.

"Kita melihat jadwal, rencananya pekan depan. Kita akan akan panggil Kapolres Seluma dan Kepala Kejari (Kajari) Seluma

atau yang mewakili untuk menjelaskan bagaimana proses pengusutan dan pandangan dari kacamata hukum.

Termasuk juga menanyakan bagaimana progres yang dilakukan oleh Pemkab Seluma dalam mengusut kasus ini," jelas Wakil Ketua II DPRD Seluma, Samsul Aswajar, S. Sos.

Dilanjutkan Samsul Aswajar hearing kepada Kades dan rombongan pada Selasa, 26 Maret dilatarbelakangi

lantaran adanya aksi demo yang dilakukan oleh ratusan warga Desa Dusun Baru pada pekan lalu di Kantor Bupati Seluma. 

Aksi ratusan warga tersebut dilakukan dengan agenda penuntutan dicopotnya Kades Dusun Baru,

atas kasus dugaan perselingkuhan di pondok pematang sawah yang sempat viral serta membuat kegaduhan di desa setempat.

Namun aksi demo tersebut langsung ditanggapi Pemkab Seluma dengan melakukan rapat terbuka di ruang rapat Bupati Seluma.

Dari hasil rapat tersebut, diterbitkanlah berita acara  rapat yang menyatakan bahwa SK Bupati Seluma

Kategori :