Terdakwa Korupsi KUR di BSI Divonis Berbeda, Serta Ganti Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar

Selasa 02 Apr 2024 - 11:58 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Fazlul Rahman

BENGKULU, KORANRB.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa Korupsi KUR Bank Syariah Indonesia (BSI).

Vonis itu termuat didalam amar Putusan Majelis Hakim, yang disampaikan pada persidangan dengan Agenda Putusan di PN Tipikor Bengkulu,  Selasa, 2 April 2024. Sidang diketui Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH., MH.

Dalam amar Putusan Majelis Hakim, terdakwa Robi Riantori selaku mantan Micro Marketing Bank Syariah Indonesia di vonis 4 Tahun 6 Bulan, denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan dibebankan pidana penjara selama 6 Bulan. 

Selain itu, terdakwa Robi Riantori juga diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,4 miliar atau semua Kerugian Negara (KN) dibebankan kepadanya.

BACA JUGA:Terdakwa KUR BSI Dituntut Berbeda, Tuntutan Robi Riantoro Lebih Tinggi

Untuk terdakwa Efriko mantan Manager Marketing di vonis 2 Tahun 2 Bulan, denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan ditambah pidana penjara selama 2 Bulan.

Kemudian, terdakwa Adi Santika selaku Branch Manager BSI divonis 1 Tahun 8 Bulan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan ditambah pidana penjara 2 Bulan. 

Majelis Hakim meyakini ketiga terdakwa terbukti bersalah didalam Dakwaan Subsidair JPU Kejati Bengkulu,  yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Belum Ada Pemulihan Kerugian Negara Perkara Korupsi KUR BSI Rp1,4 Miliar, Jaksa Lakukan Ini

"Berdasarkan fakta-fakta Persidangan terbukti bahwa terdakwa Efriko dan Adi Santika tidaj menikmati KN. Sehingga Uang Pengganti dibebankan kepada terdakw Robi Riantoro," bunyi Amar Putusan Majelis Hakim. 

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu menunutut terdakwa Robi Riantoro selaku marketing di BSI dituntut lebih tinggi dari pada 2 terdakwa lain. 

Dengan tuntutan 5 tahun pidana penjara, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan pidana penjara. 

Selain itu JPU juga menjatuhi pidana tambahan beruapa Uang Pengganti Rp1,4 miliar lebih kepada terdakwa Robi Riantoro. 

BACA JUGA:Ratusan Warga Dusun Baru Kembali Demo Di Kantor Bupati Seluma, Ini Tuntutannya!

JPU meyakini terdakwa Robi Riantoro terbukti bersalah pada Dakwaan Subsidair JPU yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kategori :