Disinyalir hal ini terjadi lantaran warga pendemo kesal Pemkab Seluma yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Seluma, Drs. Gustianto didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), H. Hadianto dan jajaran tidak konsisten dan terlalu bertele tele dalam memabahas permasalahan ini.
Bahkan dari pembahasan tersebut pendemo menilai seakan akan ingin mengulur waktu penerbitan SK pemberhentian Kades Dusun Baru.
"Kami tidak ingin bertele tele, kami hadir disini ingin menagih janji.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Oknum PNS Disnakertrans Diberhentikan Sementara
Bukan ingin berdiskusi lagi, apalagi mengulur waktu," ungkap warga Desa Dusun Baru, Firdaus beserta rombongan sembari meninggalkan ruang rapat Bupati Seluma.
Meskipun begitu, namun akhirnya massa pendemo membubarkan diri secara mandiri sekitar pukul 17.00 WIB.
Karena Pemkab Seluma berjanji akan menentukan sikap setelah hearing kedua bersama DPRD Seluma yang direncananyakan dilakukan usai lebaran atau pertengahan April.
Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kabag Ops. AKP. Yudha Setiawan mengatakan untuk menghadapi demo dari massa Desa Dusun Baru.
BACA JUGA:Selain Turunkan Berat Badan dan Pulihkan DBD, Ini 5 Manfaat Jus Jambu Untuk Kesehatan Tubuh
Polisi menyiagakan 130 personel yang akan bersiaga di komplek Pemkab Seluma.
Ini termasuk dengan sejumlah personel dari Polsek Talo yang turut mengiringi warga dari Kecamatan Ilir Talo menuju komplek Pemkab Seluma.
"Ada 130 personel yang standby di sekitaran Kantor Bupati Seluma,"singkat Kabag Ops.
Terpisah, Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE mengaku belum bisa berbicara banyak terkait keputusan pemberhentian Kades Dusun Baru, meskipun sebelumnya Pemkab Seluma sudah berjanji kepada warga Desa Dusun Baru untuk memberhentikannya.
BACA JUGA:Bukan Kota Bengkulu, Ternyata Kabupaten Ini Paling Kekurangan Beras di Provinsi Bengkulu, Kok Bisa?
Karena sebelum memutuskan, Bupati akan melakukan koordinasi dan meminta saran kepada beberapa pihak terlebih dahulu.
Seperti DPRD Seluma yang saat ini juga turut mengusut benang merah pada kasus ini.