Dituding Intervensi Perkara Kades Dusun Baru, Ini Penjelasan DPRD Seluma

Selasa 02 Apr 2024 - 22:59 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : Ade HR

Karena pada demo sebelumnya Pemkab menjanjikan akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma terkait pemberhentian Kades Dusun Baru, Ibran paling lambat Senin 1 April 2024. 

Namun hingga Senin sore tidak ada tanda tanda bahwa SK tersebut keluar.

Yoyon mengaku warga sakit hati jika dipermainkan seperti ini.

Jika dihitung massa yang hadir pada demo ini yaitu 400-500 massa.

BACA JUGA:THR ASN Rp336,5 Miliar di Provinsi Bengkulu Sudah Tersalur, Segini Rinciannya

"Kami merasa dipermainkan oleh Pemkab Seluma yang selalu mengulur waktu, pada demo sebelumnya mereka sudah berjanji dan berita acaranya kami pegang.

Namun ternyata masih saja diingkari," ungkap Yoyon Putra.

Yoyon yakin bahwa aksi ini didukung oleh mayoritas warga Desa Dusun Baru. 

Karena berdasarkan jajak pendapat di desa, hampir 80 persen masyarakat sudah menyatakan setuju atas pemberhentian Kades. 

BACA JUGA:Oknum PNS Wanita Nikah Siri Terancam Dipecat, Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

Selain itu juga perlakuan Kades Ibrani beberapa waktu terakhir juga diduga melanggar Undang-Undang Desa Pasal 29 tentang larangan kepala desa.

Sehingga cukup pantas jika harus diberhentikan.

"Mayoritas sudah tidak ada yang setuju dengan Ibran, karena kondisi desa sudah tidak kondusif atas ulahnya."tutup Yoyon.

Aksi demo sempat ricuh lantaran warga tidak puas, atas hasil pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma di ruang rapat Bupati Seluma pada Selasa siang 2 April 2024.

BACA JUGA:Ini Dia 20 Warga Beruntung Dapat THR dari Sekda Bengkulu Tengah

Karena baru berjalan beberapa menit, pertemuan yang juga dihadiri oleh Polres Seluma dan Wakil Ketua I DPRD Seluma, Sugeng Zonrio dan Wakil Ketua II DPRD Seluma, Samsul Aswajar tersebut gagal lantaran perwakilan pendemo dari Desa Dusun Baru walkout.

Kategori :