BACA JUGA:THR ASN Rp336,5 Miliar di Provinsi Bengkulu Sudah Tersalur, Segini Rinciannya
BACA JUGA:Soal Mutasi Awal Januari, Dewan Kirim Surat ke Bupati Rejang Lebong
Surat Edaran ini memberikan arahan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi sebagai panduan pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta.
Menurut SE tersebut, THR 2024 untuk karyawan swasta wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tanpa dicicil.
Secara umum, ketentuan mengenai THR diatur dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan UU ini, pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerja.
Bagi perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban tunjangan ini, maka akan dikenakan sanksi.
Bagi karyawan swasta, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
Baik itu berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu, termasuk pekerja atau buruh harian lepas.
Bagi pekerja/buruh swasta yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Bagi pekerja/buruh swasta yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mereka akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka, dengan menggunakan rumus; masa kerja x 1 bulan upah : 12.
BACA JUGA:Oknum PNS Wanita Nikah Siri Terancam Dipecat, Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
BACA JUGA:Jangan Manfaatkan Momen Lebaran Buat Korupsi
Setiap perusahaan dapat memiliki kebijakan yang berbeda terkait pencairan THR.
Beberapa perusahaan mungkin cenderung untuk membayarkan THR lebih awal, sedangkan yang lain mungkin memilih untuk menunggu mendekati hari raya.
Namun, bagi pengusaha yang terlambat dalam membayarkan THR, mereka bisa terkena sanksi administratif berupa denda 5% dari total THR baik individu atau berapa pekerja yang tidak dibayar.