Silakan ASN Manfaatkan Randis Mudik Lebaran, Penuhi Ketentuan Berikut

Selasa 02 Apr 2024 - 23:37 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

‘’Silakan pakai randis untuk mudik dengan cara yang bijak, dan tidak dipergunakan ketempat-tempat yang tidak seharusnya. Serta tidak mengganti nomor polisinya,’’terangnya.

Setelah itu juga Sekda menyampaikan, randis yang dipakai PNS mudik disesuaikan dengan identitas berita acara pinjam pakai.

Kalaupun dipinjamkan lagi, tanggung jawabnya tetap dikembalikan pada identitas di berita acara. 

‘’Artinya bagi PNS maupun OPD yang difasilitasi randis diharapkan tidak mudah meminjamkan randis kepada orang lain untuk keperluan mudik lebaran,’’ tegasnya.

Kemudian juga Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA mengingatkan untuk ASN di lingkup Pemkab Mukomuko agar tidak menambah libur lebaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

BACA JUGA:6 Jabatan Pemprov Dilelang, Pendaftaran Hingga 8 April

BACA JUGA:Satu Keluarga di Bengkulu Utara Tersambar Petir, Anak 12 Tahun Meninggal di Kamar

Jika masih nekat menambah libur akan ada sanksi yang diterapkan sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2021.

Sekda juga mengatakan, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 7 tahun 2024 tentang cuti bersama ASN, ditetapkan selama 4 hari yaitu tanggal 8 April, 9 April, 12 April, dan 15 April 2024, sebagai hari cuti bersama. Sedangkan untuk libur hari raya pada tanggal 10 April sampai 11 April 2024. 

Untuk itu, seluruh ASN diingatkan harus masuk kembali seperti biasa sejak tanggal 16 April 2024, jika mengikuti aturan tersebut.

“Jika masih ada ASN yang tidak masuk pada jadwal yang telah ditentukan maka akan ada sanksi kepada ASN yang bersangkutan pastinya. Sebab total libur hari raya dan cuti bersama totalnya sudah selama 6 hari,” kata Sekda.

Sekda menambahkan, hingga kemarin 2 April 2024 belum ada perubahan jadwal berkaitan dengan libur ASN. 

Maka dari itu jauh hari telah diingatkan pada para ASN yang ada dilingkup Pemkab Mukomuko, untuk tidak mencuri star libur dan tidak menambah libur. Serta tidak ada alasan bagi ASN yang tidak paham, dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut. 

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Bazar Pasar Murah Diserbu Warga

“Ramadan kali ini akan segera kita tinggalkan, semoga bulan yang penuh berkah dan dinanti-nanti setiap umat Islam ini dapat memotivasi para ASN untuk semangat berkerja dengan ikhlas. Serta menjalankan program pemerintah daerah sesuai rencana Bupati dan wakil bupati Mukomuko,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko Wawan Santoni S.Hut, M.Si membenarkan terkait Surat edaran (SE) telah disampaikan kepada pimpinan OPD masing-masing agar dapat diterapkan.

Kategori :