MUKOMUKO, KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mempersilakan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Surat edaran terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik memang belum diterbitkan. Namun Pemkab Mukomuko akan membolehkan kendaraan dinas (randis) nantinya digunakan untuk kebutuhan mudik lebaran.
Dikatakan Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA, ada syarat yang harus dipenuhi ASN.
BACA JUGA:Ingat! Ada Denda Rp25 Juta Bagi Jemaah Haji kedapatan Bawa Air Zamzam Berlebihan
Randis tidak boleh dipinjampakaikan kepada orang yang tidak berhak menggunakannya. Setelah itu tidak mengisi kendaraan dinas tersebut dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pemerintah.
‘’Persyaratan penting lainnya, resiko kerusakan ditanggung pribadi penanggung jawab, jangan nanti karena milik negara kendaraan tidak dirawat dengan baik, dan jika kedapataan kerusakan tidak ditanggung pejabat pengguna aset. Maka tidak menutup kemungkinan aset tersebut kami tarik,” kata Sekda.
Sekda menambahkan, selain itu juga kondisi randis yang akan dipakai untuk mudik harus dalam kondisi prima.
Dalam artian kondisi mesin dan peralatan penunjangnya siap diajak berjalan jauh.
Mulai dari kondisi ban, oli dan kelengkapan pendukung harus benar-benar disiapkan oleh PNS yang akan memakai randis untuk mudik tersebut.
‘’Hal itu untuk meminimalisir terjadinya hal, yang tidak diinginkan yang dapat berujung pada kecelakaan lalulintas. Serta dipandang buruk oleh publik, karena aset milik negara yang tidak dirawat dengan baik,” jelas Sekda.
BACA JUGA: Gaji 3 Bulan Kades dan Perades Baru Dibayar Mendekati Lebaran Idul Fitri
BACA JUGA:ASN Mukomuko Keluhkan Belum Terima THR dan Rapel Kenaikan Gaji, TTP Cair Setelah Lebaran
Lanjutnya, dibolehkannya randis digunakan untuk mudik oleh ASN, juga menimbang kondisi Pemkab Mukomuko yang sampai saat ini belum memiliki garasi umum.
Selain itu juga sebagai bentuk apresiasi kepada PNS dalam pengabdiannya kepada daerah.
Terlebih dengan waktu libur dan cuti bersama yang panjang tidak memungkinkan bagi Pemkab Mukomuko melakukan penjagaan yang ketat terhadap randis jika dikumpulkan di Kantor Pemkab Mukomuko.