2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Jas Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Selasa 02 Apr 2024 - 23:40 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade HR

Untuk diketaui, Pada persidangan, 28 Februari 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU. Para terdakwa didakwa Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tīndak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekedar mengulas, berkas perkara kedua terdakwa, dilimaphkan JPU Kejari Kaur ke PN Tipikor Bengkulu, Selasa 6 Februari 2024 lalu. 

Setelah itu, PN Tipikor Bengkulu, mengagendakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU pada 22 Februari 2024. 

BACA JUGA: Gaji 3 Bulan Kades dan Perades Baru Dibayar Mendekati Lebaran Idul Fitri

Namun, persidangan harus ditunda, karena Hakim Ketua dalam perkara ini sedang dalam keadaan sakit. Yang mengaharuskan sidang ditunda hingga Rabu 28 Februari 2024 mendatang. 

Untuk diketahui, Asdyarman selaku Kepala Dinas PMD dan Rahmadansyah diduga makelar atau broker dalam perkara ini, ditetapkan tersangkan oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur pada 30 November 2023 lalu. 

Sebelum ditetapkannya Asdyarman dan Rahmadansyah sebagai tersangka dalam perkara ini, Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur telah memeriksa 45 saksi dan tiga orang ahli. Bertujuan untuk memperkuat dugaan kepada para terdakwa. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kauar beberapa waktu lalu, diketahui anggaran yang digunakan untuk pengadaan jasa tersebut mencapai Rp1,2 miliar. 

BACA JUGA:Ingat! Ada Denda Rp25 Juta Bagi Jemaah Haji kedapatan Bawa Air Zamzam Berlebihan

Anggaran tersebut dari 49 desa yang ada di 15 Kecamatan di Kabupaten Kaur. 

Diduga perkara ini bermula saat terdakwa Rahmadansyah diduga broker meminta terdakwa Asdyarman agar bisa mendapatkan pengadaan jas. 

Bertujuan agar, Rahmadansyah mendapat proyek pengadaan jas itu.

Diduga Rahmadansyah menjanjikan kepada AS keuntungan sebesar Rp700 ribu per satu setel jas. 

Diketahui satu setel jas tersebut dibanderol dengan harga Rp2,5 juta. 

 

Kategori :