Minat Adopsi Bayi Dibuang di Kepahiang, Ini Syarat dan Prosedur Resminya

Rabu 03 Apr 2024 - 10:24 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

Surat Pernyataan Persetujuan Adopsi dari orang tua kandung COTA pihak suami disertai fotocopy KTP. Surat Pernyataan Persetujuan Adopsi dari saudara-saudara kandung COTA pihak suami disertai fotocopy KTP.

Surat Pernyataan Persetujuan Adopsi dari orang tua kandung COTA pihak istri disertai fotocopy KTP. Surat Pernyataan Persetujuan Adopsi dari

saudara-saudara kandung COTA pihak istri disertai fotocopy KTP.

BACA JUGA: Ajak Bayi Berinteraksi, Salah Satu Manfaatnya Bikin Bayi Pintar

Surat pernyataan COTA akan memberitahukan kepada Calon Anak Angkat mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan Kesiapan anak.

Kemudian syarat bagi calon orang tua angkat adalah sebaga berikut:

1. Sehat jasmani dan rohani

2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55  tahun.

3. Beragama sama dengan agama calon anak

4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan dibuktikan dengan SKCK.

5. Berstatus menikah paling singkat 5 

6. Tidak merupakan pasangan sejenis

7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.

8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial

9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak

BACA JUGA:Kuasa Allah SWT! Bayi 8 Bulan Selamat dalam Kecelakaan Hebat di Kepahiang

Kategori :