KEPAHIANG, KORANRB.ID - Warga antre ingin adopsi bayi dibuang orang tuanya di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Berbeda dengan adopsi bayi pada umumnya, untuk bayi dibuang atau terlantar ada tahapan yang mesti dilalui calon orang tua bayi.
Apa saja? Sebelum mengetahuinya, diketahui bayi berjenis kelamin perempuan telah bikin geger warga Padang Lekat Kecamatan Kepahiang, Senin 1 April 2024 malam.
Saat ditemukan, masih ada sisa bercak darah dan tali pusar masih terikat menandakan belum lama bayi tersebut dilahirkan.
Oleh warga, bayi kemudian dibawa ke RSUD Kepahiang dan masih menjalani perawatan medis.
BACA JUGA: Ortu Diburu, Warga Antre Ingin Adopsi Bayi 'Sawah' Berparas Cantik
Nah, terkait proses pengangkatan atau adopsi bayi secara hukum sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP 54/2007.
Peraturan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Secara umum, persyaratan pendaftaran adopsi anak diantaranya adalah:
- Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak
- Fotocopy KTP kedua orang tua anak kandung (bermaterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
- Fotocopy KTP Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
- Fotocopy Buku Nikah orang tua anak (bermaterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
- Fotocopy Buku Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4