Dalam Islam, hukum adopsi anak telah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW. Istilahnya adalah tabbani. Secara harfiah, tabbani artinya seseorang yang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan layaknya anak kandung sendiri.
Nabi Muhammad SAW pun di masa itu telah melakukannya, yaitu ketika mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anaknya. Hukum adopsi anak dalam Islam diperbolehkan dan anak tersebut akan menjadi tanggung jawab orang tua yang mengasuhnya.
Artinya, orang tua asuh bertanggung jawab dalam memberikan nafkah, pendidikan, kasih sayang, serta keperluan lain yang dibutuhkan anak angkat. (**)
Kategori :