Minat Adopsi Bayi Dibuang di Kepahiang, Ini Syarat dan Prosedur Resminya

Rabu 03 Apr 2024 - 10:24 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak demi kepentingan bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak

11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat

12. Telah mengasuh calon anak paling singkat 6  bulan, sejak izin pengasuhan diberikan

13. Memperoleh ijin Menteri dan/atau Kepala Instansi Sosial

Perlu digarisbawahi syarat dan sederet ketentuan di atas, hanya berlaku untuk proses adopsi normal. Atau dengan kata lain status asal usul anak jelas.

Lantas, bagaimana pula jika proses adopsi terhadap bayi dibuang Ortu seperti yang baru saja terjadi di Kabupaten Kepahiang? 

Jika kondisinya demikian, maka prosesnya adalah bayi yang dibuang dilaporkkan ke kantor desa/kelurahan, aparat kepolisian kemudian melakukan proses BAP terhadap bayi.

Kamudian, dari surat keterangan yang ada ditembuskan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota. 

BACA JUGA:Berenang, Cara Asyik Tingkatkan Kecerdasan dan Nafsu Makan Bayi

Dari sini, Dinsos memberi rujukan panti asuhan yang akan menaungi bayi. Lalu dilakukan penetapan anak terlantar oleh pengadilan dan proses pengangkatan anak atau adopsi bisa dilaksanakan.  

Dari sisi agama proses adopsi anak, juga telah diputuskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan mengeluarkan Fatwa tahun 1984 tentang adopsi anak. Isinya adalah sebagai berikut: 

1. Islam mengakui keturunan (nasab) yang sah, ialah anak yang lahir dari perkawinan (pernikahan).

2. Mengangkat (adopsi) dengan pengertian anak tersebut putus hubungan keturunan (nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya adalah bertentangan dengan syari’ah Islam.

3. Adapun pengangkatan anak dengan tidak mengubah status nasab dan Agamanya, dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasuh dan mendidik mereka dengan penuh kasih sayang, seperti anak sendiri adalah perbuatan yang terpuji dan termasuk amal saleh yang dianjurkan oleh agama Islam.

BACA JUGA:2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Jas Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

4. Pengangkatan anak Indonesia oleh Warga Negara Asing selain bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 34, juga merendahkan martabat bangsa.

Kategori :