Macam-macam Maskawin Pernikahan dalam Islam, Surat Tanah Punya Nilai Jual Tinggi

Minggu 07 Apr 2024 - 05:48 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : IkFazlul Rahman

Barang apapun yang dihasilkan dari hasil mencuri, merampok, menipu, dan yang lainnya yang berupa tindakan kriminal, maka tentu barang tersebut akan menjadi mahar yang dilarang dalam agama Islam.

BACA JUGA:Ini 9 Buah dan Sayuran untuk Menurunkan Gula Darah, Kamu Sudah Tahu?

2. Mahar yang tidak memiliki nilai

Sebaik-baiknya mahar adalah sesuatu yang memiliki nilai dan bermanfaat untuk mempelai wanita.

Itu sebabnya, sudah menjadi kewajiban mempelai laki-laki untuk memberikan mahar yang pantas dan sesuai. 

Mahar yang tidak bernilai merupakan salah satu bentuk penghinaan, karena bisa merendahkan martabat seorang wanita. 

3. Mahar yang memberatkan pihak laki-laki

Pihak wanita memang diperbolehkan untuk meminta mahar yang diinginkan kepada pihak laki-lakinya.

BACA JUGA:Wajib Dicoba, Ini Lima Menu Hari Raya yang Tak Boleh Ketinggalan

Meskipun demikian, bukan berarti hal tersebut dijadikan sebagai alasan untuk meminta sesuatu yang di luar kemampuan dari pihak laki-laki. 

Seperti misalnya, meminta barang mahal karena gengsi atau ingin pamer pada tamu undangan dan kerabat yang hadir.

4. Benda yang tidak diketahui keberadaannya

Barang yang tidak di ketahui keberadaannya dimana dan seperti apa wujud aslinya, maka barang tersebut tidak bisa dijadikan sebagai mahar pernikahan.

Mahar pernikahan seharusnya berwujud nyata dan bermanfaat bagi sang istri. 

BACA JUGA:Fenomena Unik yang Terjadi Saat Lebaran di Indonesia

Demikianlah beberapa informasi mengenai mahar pernikahan. Sebelum menetapkan pilihan, sebaiknya anda berdiskusi terlebih dahulu dengan pasangan. 

Kategori :