Dinsos Kepahiang Terap 5 Syarat Umum, 6 Bulan Orang Tua Asuh Bayi Dibuang Dalam Pengawasan

Minggu 07 Apr 2024 - 08:10 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

Syarat administrasi : 

1. Surat permohonan adopsi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang yang ditandatangani suami istri di atas materai Rp10.000

2. Fotokopi buku nikah

3. Fotokopi KTP (suami istri)

4. Fotokopi KK

5. Fotokopi Daftar Gaji

6. Pas foto 3X4 calon orang tua asuh 3 lembar

7. Foto calon anak asuh seluruh badan 3 lembar

BACA JUGA:Bayi Dibuang Jatuh Sakit, Polres Resmi Serahkan ke Dinsos Kepahiang

8. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian suami istri sebanyak 4 rangkap

9. Surat keterangan mampu ekonomi dari tempat kerja sebanyak 4 rangkap

10. Akta kelahiran anak asuh/ surat keterangan sebanyak 4 rangkap

11. Surat pernyataan tertulis calon orang tua asuh di atas materai Rp10.000 yang menyatakan kesanggupan orang tua asuh untuk:

BACA JUGA:Bayi Dibuang di Kepahiang Sudah ke Dinsos, yang Mau Adopsi Baca Dulu Syarat Ini

- Memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak asuh secara wajar

- Tidak menelantarkan anak

Kategori :