Dinsos Kepahiang Terap 5 Syarat Umum, 6 Bulan Orang Tua Asuh Bayi Dibuang Dalam Pengawasan

Minggu 07 Apr 2024 - 08:10 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Selama 6 bulan calon orang tua asuh bayi dibuang di Kabupaten Kepahiang belum lama ini, akan tetap jadi pengawasan Dinsos Kepahiang.

Dalam kurun waktu tersebut, bisa saja pemberian hak asuh akan dicabut jika tak memenuhi kriteria.  

"Pengawasan akan terus diterapkan kepada orang tua asuh sampai 6 bulan," kata Kabid Rehsos Dinsos, Razikin dan Fungsional Rehsos, Tawan.

Sekarang pihaknya masih menseleksi berkas-berkas usulan yang sudah masuk. 

BACA JUGA:Selain Menghilangkan Bekas Luka, Ini 7 Manfaat Singkong untuk Wajah yang Lebih Sehat

Dalam penentuan hak asuh bayi dibuang, Raizkin menyampaikan akan lebih memprioritaskan orang tua asuh merupakan warga Kabupaten Kepahiang. 

"Siapa yang akan diberikan hak asuhnya belum ditentukan. Sedang kita periksa berkas-berkas yang masuk," tambah Tawan.

 Nah, bagi Anda yang ingin mengapopsi bayi dibuang di Kabupaten Kepahiang, penuhi 5 syarat umum melakukan adopsi, yakni:

Syarat umum: 

1. Anak yang diadopsi berusia di bawah 5 tahun

2. Calon anak asuh benar-benar terlantar/ dari keluarga tak mampu

3. Calon orang tua asuh sudah menikah minimal 5 tahun

BACA JUGA:Ibu Si Pembuang Bayi di Kepahiang Segera Terungkap! Diduga Ada yang Bantu Saat Melahirkan

4. Calon orang tua asuh minimal berusia 30 tahun dan maksimal berusia 50 tahun

5. Calon orang tua asuh tidak memiliki anak dan tidak memiliki 1 anak angkat 

Kategori :