Contohnya, pemukiman masyarakat, lokasi pasar hingga komplek perkantoran yang terjangkau diangkut sampahnya.
Petugas yang melakukan penagihan juga sudah dibekali surat tugas dan karcis retribusi sehingga lebih memudahkan jalannya pemungutan retribusi kebersihan.
“Dengan pengelolaan yang dipihaktigakan, masyarakat bisa merasakan dan menilai sendiri seperti apa pelayanan kebersihan yang kami berikan,’’ jelas Joni.
Diharapnya, masyarakat juga bisa mengimbangi pelayanan pengangkutan sampah yang sudah semakin membaik itu dengan taat membayar retribusi kebersihan.
Selain dari retribusi kebersihan, pihaknya juga akan mengoptimalkan PAD dari kendaraan angkutan sampah yang saat ini sudah disewakan kepada pihak ketiga.
“Nanti akan kami kirimkan tagihan sewanya sesuai kontrak dan pihak ketiga bisa langsung menyetorkan PAD sewa kendaraan angkutan sampah ke kas daerah,’’ ungkap Joni.
BACA JUGA:Pelemahan Rupiah Bisa Sebabkan Hal Ini
Lebih lanjut Joni mengingatkan agar masyarakat di Kabupaten Lebong proaktif menjaga kebersihan di lingkungannya masing-masing.
Salah satunya dengan meningkatkan kegiatan sosial kebersihan lingkungan yang pelaksanaannya terjadwal dengan rutin.
Atau paling tidak, masyarakat mendukung kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan serta tidak boleh membuang sampah di aliran sungai.
Menurutnya, masalah kebersihan merupakan tanggung jawab semua pihak, bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja.
“Apalagi Kabupaten Lebong sudah memiliki Perda (peraturan daerah, red), jika masyarakat kedapatan membuang sampah sembarangan akan disanksi membayar denda,’’ jelas Joni.
Diketahui, sepanjang tahun 2023 DLH Kabupaten Lebong berhasil menyumbang PAD hingga Rp70 jutaan melalui sektor sewa kendaraan angkutan sampah.
Artinya DLH telah berhasil menaikkan 3 kali lipat retribusi kebersihan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya ketika pelayanan pengangkutan sampah masih dikelola secara langsung oleh DLH.
Berdasarkan kontrak dengan pihak ketiga pelayanan kebersihan, sewa atas penggunaan 3 unit truk sampah ditetapkan Rp7,5 juta sebulan.
Nilai yang diterima itu sudah bersih karena untuk pemeliharaan truk dan ongkos produksi pengolahan sampah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga.