Dana Desa Non Earmark Rp14 Miliar Gagal Terserap di Bengkulu Utara
FOTO: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat S.STP M.Si.--
Ia meminta desa yang terdampak segera menyesuaikan perencanaan serta mengoptimalkan anggaran yang masih tersedia.
Pemerintah daerah juga menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat mengenai dampak terhadap pembangunan desa.
Rahmat menegaskan 102 desa yang gagal mencairkan dana masih belum melengkapi syarat pencairan hingga batas waktu yang ditentukan. “Salah satu pengalihan anggaran dana desa tersebut dengan kepentingan program prioritas nasional,” tutupnya.
BACA JUGA:325 PPPK Tahap II Menagih Kepastian Jadwal Pelantikan, Erwan: Diusahakan Minggu Depan
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran! Pemkab Bengkulu Tengah Rencanakan Perampingan OPD
Diberitakan sebelumnya, dari total 215 desa di Kabupaten Bengkulu Utara, sebanyak 180 desa telah menerima penyaluran dana desa tahap II.
Sementara 35 desa lainnya masih menunggu proses pencairan karena sempat terkendala gangguan sistem pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Negara (OMSPAN) milik Kementerian Keuangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si, mengatakan saat ini sistem OMSPAN sudah kembali normal dan proses pencairan dana desa kembali berjalan.
“Namun saat ini aplikasi tersebut sudah aktif kembali dan sudah bisa melakukan tahapan dan proses pencairan, termasuk dana desa,” jelas Rahmat.
Ia menambahkan, pencairan dana desa tahap II ini memprioritaskan penyaluran dana earmark, yakni dana dari pemerintah pusat yang penggunaannya telah ditentukan.
Program yang termasuk dana earmark antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, ketahanan pangan, penanganan stunting, adaptasi perubahan iklim, pengembangan potensi desa dan teknologi informasi, serta program padat karya.
“Sehingga untuk program-program yang sudah ditentukan tersebut bisa segera dilaksanakan pemerintah desa agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Rahmat.
Sementara untuk dana non-earmark, atau dana yang penggunaannya ditentukan sendiri oleh pemerintah desa melalui musyawarah desa, pencairannya masih menunggu regulasi teknis dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
“Namun kita meminta desa-desa segera mungkin mengajukan pencairan dana, sedangkan yang sudah menerima dana desa tahap II untuk segera menuntaskan belanja,” tegasnya.
Rahmat menambahkan, tahun ini total dana desa untuk 215 desa di Bengkulu Utara mencapai Rp171 miliar. Namun tahun depan, jumlah tersebut akan mengalami penurunan menjadi sekitar Rp150 miliar.