Pemotongan Honorarium TKS Satpol PP, Selidiki Motif Sama di OPD Lain!
Tim penyidik saat menggeledah BKPSDM Rejang Lebong beberapa waktu lalu. --Abdi/RB
Sementara itu, JM yang kini ditahan di Lapas Kelas IIA Curup sejak 19 Mei 2025, resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-06/L.7.11/Fd.1/05/2025.
Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan masa penahanan 20 hari hingga 8 Juni 2025.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dana hasil pemotongan honor digunakan untuk membiayai pos-pos lain yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Atas statusnya sebagai tersangka, JM juga diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Gelombang II Kaur Tunggu Petunjuk BKN
BACA JUGA:Antrean Kendaraan Masih Panjang, SPBU Pembatasan Pembelian BBM
“Kami telah memberhentikan sementara JM dari kepegawaiannya. Selanjutnya kami akan bersurat ke kejaksaan untuk mendapatkan kejelasan terkait status penahanannya. Jika terbukti bersalah, akan diusulkan pemberhentian tetap kepada Bupati,” terang Kepala Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Rejang Lebong, Alian.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, juga menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. “Masih bisa saja ada tersangka lain,” ujarnya singkat.