Proyek Rp18 Miliar Milik BPBD Kepahiang Bermasalah, Kejari Turun Tangan
Pemasangan pagar di tengah proyek dana hibah BPBD Kabupaten Kepahiang bernilai Rp18 miliar dilakukan salah satu warga--Heru/RB
KORANRB.ID - Proyek rekonstruksi pelapis tebing di jalan Sidodadi Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang dengan pagu anggaran sebesar Rp18.152.091.090 bermasalah. Di tengah proyek yang sudah memasuki masa penyelesaian tersebut bermasalah, setelah salah satu pemilik lahan melakukan pemasangan pagar.
Tak ayal, kondisi tersebut alat berat dan pekerja tak bisa melakukan penyelesaian di atas lahan yang sudah dipagari warga. Meski demikian, pekerjaan masih berjalan di lokasi lain yang tak dipagari warga.
Karena ini pula, Kejari Kepahiang yang ikut melakukan pendampingan turun tangan. Hingga, Senin 20 Oktober 2025 petang dilakukan pertemuan melibatkan perangkat RT, tokoh masyarakat hingga BPBD Kabupaten Kepahiang.
Hasil pertemuan, sebagaimana disampaikan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Kepahiang, Hendra, ST akan dilakukan penelusuran sertifikat dari warga yang melakukan pemagaran.
BACA JUGA:Pendaftar Lelang Jabatan Sekda Masih Nihil, Waktu Pendaftaran Tinggal Hari ini dan Besok
BACA JUGA:Sudah Triwulan IV, Capaian PAD Masih Jauh dari Target
"Tadi (kemarin,red), kita memang sudah melakukan pembahasan bersama melibatkan berbagai pihak di Kejari. Karena kita kan melibatkan Kejari sebagai dalam proses pendampingan kegiatan," ujar Hendra.
Dijelaskan, dari awal sebelum kegiatan dilaksanakan sudah disepakati tak ada proses ganti rugi lengkap dengan surat pernyataan warga yang lahannya terdampak. Menurutnya pula, saat itu sama sekali tak ada warga yang komplain. Baru kemudian di tengah kegiatan yang sudah berjalan 70 persen, ada salah satu warga yang menolak dengan melakukan pemasangan pagar.
"Kita masih menunggu apakah sertifikat yang diklaim warga tersebut benar atau tidak. Apakah belum masuk sebagai warga Sidodadi, atau memang sudah lama tapi tak melapor. Karena informasi yang kita peroleh, sertifikat yang ada itu dikeluarkan tahun 2024," terang Hendra.
Di sisi lain, persoalan lahan yang dikerjakan BPBD Kepahiang ini juga sudah dilaporkan warga kepada Polda Bengkulu. Pemilik lahan, Sudarsono dalam laporannya mempermasalahkan pihak kontraktor karena dianggap telah melakukan perusakan terhadap tanaman di atas lahan tanpa ada proses ganti rugi.
BACA JUGA:Bappeda Diganti Bapperida, Tinggal Ketok Palu
BACA JUGA:Stiker Miskin Jangan Dirusak, 4 Penerima Bansos Mundur
Diketahui, proyek di atas merupakan salah satu dari 6 titik kegiatan berasal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai total Rp28 miliar di Kabupaten Kepahiang.
Terpantau dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), 6 titik pengerjaan proyek rekonstruksi mulai dikerjakan di Tahun Anggaran (TA) 2025. Seperti yang sudah diusulkan, 6 titik proyek BPBD tersebut hanya terpusat di tiga kecamatan saja. Yakni Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Seberang Musi dan Bermani Ilir.